Di Indonesia ada tiga kriteria yang dipakai untuk menentukan apakah hilal terlihat berdasarkan ketinggian dari horizon saat matahari terbenam. Kriteria tersebut adalah: Rukyatul Hilal, Imkanur Rukyat dan Wujudul Hilal.
Kriteria Rukyatul hilal digunakan oleh kalangan NU mengharuskan hilal dapat terlihat. Menurut pakar astronomi Perancis, Danjon, hilal dianggap dapat terlihat jika ketinggian dari horizon minimal 7°. Sedangkan kalangan Muhammadiyah menggunakan kriteria Wujudul Hilal. Maksudnya berapapun ketinggian hilal dari horizon tidak masalah, asal sudah diatas horizon walau ketinggian kurang dari satu derajat dianggap hilal telah tampak (wujud). Pemerintah sendiri mengambil jalan tengah dengan menggunakan kriteria Imakanur Rukyat yang mensyaratkan ketinggian minimal 2° diatas horizon agar hilal terlihat. Kriteria ini hasil pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).